Tradisi Asrah Batin: Ungkap Konflik dan Kasus Mitologi Antarwarga Desa Karanglangu
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebudayaan merupakan sesuatu yang tercipta dari hasil
hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Kebudayaan tersebut akan terus
hidup apabila terdapat manusia sebagai pendukungnya.Tuhan telah menciptakan
manusia sebagai makhluk yang memiliki kemampuan lebih unggul daripada makhluk
lainnya sehingga manusia dapat menciptakan kebudayaan. Wilayah di Indonesia
yang masih memegang teguh makna kebudayaan adalah wilayah Jawa. Namun ia tidak
menutup diri dari segala sesuatu yang baru datang untuk mendukung kekayaan budaya
yang telah dimilikinya, seperti masuknya ajaran Islam.
Pandangan
masyarakat Jawa masih sangat erat dengan yang namanya mitos atau hal-hal yang
bersifat gaib lainnya. Selain berkomunikasi dengan sesama manusia, mereka juga
berkomunikasi dengan makhluk gaib dan roh-roh halus. Mereka memiliki sistem
kepercayaan bahwa keselamatan hidup mereka memiliki hubungan yang erat dengan
makhluk gaib tersebut. Roh yang mereka anggap baik dimintai berkah, sedangkan
roh yang mereka anggap buruk diminta agar tidak mengusik ketenangan dan
ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
Upacara
Asrah Batin yang dilaksanakan oleh dua desa di satu kecamatan yakni Kecamatan
Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah merupakan bentuk upacara untuk
memperingati peristiwa kegagalan pernikahan antara Kedhana (Raden
Sutejo) Desa Karanglangu dengan Kedhini (Roro Ayu Mursiyah) Desa
Ngombak. Yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Upacara Asrah Batin ini adalah
adanya mitos bahwa kedua desa tersebut merupakan saudara kandung. Konon
berbagai macam persiapan telah dilakukan oleh kedua mempelai untuk
berlangsungnya uapacara pernikahan mereka, namun pada akhirnya pernikahan
tersebut dibatalkan karena mereka telah diketahui sebagai saudara kandung. Di
mana saudara kandung tidak boleh saling mencintai apalagi melaksanakan
pernikahan. Kemudian pernikahan tersebut dijadikan sebagai upacara syukuran
atas bertemunya dua saudara yang sekian lama berpisah. Pernikahan yang
dilakukan oleh dua orang yang masih memiliki hubungan darah dipercaya akan
membawa malapetaka dan hal buruk lainnya, baik bagi pelaksana sendiri maupun
bagi masyarakat sekitar, seperti menghasilkan keturunan yang cacat, dalam
hidupnya sering sakit-sakitan, kehidupan keluarga yang kurang layak dan tidak
sejahtera, bahkan sampai meninggal dunia.
Adanya
Upacara Asrah Batin ini merupakan salah satu cara di mana agar para warga Desa
Karanglangu dan Desa Ngombak terhindar dari berbagai macam malapetaka tersebut,
terutama dengan ikut makan nasi bungkus dan minum air tape yang diperebutkan
ketika upacara tersebut berlangsung. Sehingga sampai saat ini kepercayaan untuk
tidak diperbolehkannya menjalin hubungan cinta kasih antara warga Desa
Karanglangu dan Desa Ngombak sangat dilarang (Tafrihatun, 2010: 2).
Dalam
pelaksanaan tradisi Asrah Batin ini, ternyata tidak selalu berjalan dengan
mulus sesuai yang dibayangkan para warga sebelumnya. Banyak timbul berbagai
macam polemik dan konflik di antara masyarakat Desa Karanglangu. Sebagian
masyarakat menganggap bahwa tradisi ini bertentangan dengan syariat Islam dan lebih mengarah kepada
kemusyrikan yakni menyekutukan Allah SWT. Dan sebagian yang lain sangat
mendukung penuh diadakannya upacara ini sebagai wujud syukur kepada Allah SWT serta
sebagai ajang menjalin tali silaturrahmi dengan para warga Desa Ngombak. Oleh
karena itu, kami akan mengupas mengenai konflik dan permasalahan yang sempat
terjadi dan dirasakan warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten
Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana latar belakang kasus mitologi dan konflik antarwarga masyarakat
Desa Karanglangu mengenai tradisi Asrah Batin?
2.
Bagaimana alur konflik yang terjadi di kalangan masyarakat Desa
Karanglangu mengenai tradisi Asrah Batin?
3.
Bagaimana pandangan Tokoh Agama Islam mengenai tradisi Asrah Batin
Desa Karanglangu?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui asal mula terjadinya kasus mitologi dan konflik antarwarga
Desa Karanglangu mengenai Upacara Asrah Batin sampai dengan jalan keluarnya.
2.
Mengetahui alur konflik yang terjadi di kalangan masyarakat Desa
Karanglangu mengenai Upacara Asrah Batin.
3.
Mengetahi pandangan Tokoh Agama Islam mengenai Upacara Asrah Batin yang
dilaksanakan oleh masyarakat Desa Karanglangu dan masyarakat Desa Ngombak.
D. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:
1.
Manfaat Teoritis
a.
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi
terhadap pengembangan wawasan mahasiswa dalam mempelajari konflik yang terjadi.
b.
Menambah wawasan yang berkaitan dengan akulturasi antara ajaran
Islam dengan budaya yang telah melekat di suatu daerah.
2.
Manfaat Praktis
a.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh
pembaca untuk menambah wawasan terhadap kebudayaan tradisional yang masih hidup
di daerah tertentu.
b.
Dapat memberikan solusi sementara mengenai permasalahan yang
terjadi di kalangan masyarakat.
BAB II
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Bentuk Penilitian
Bentuk
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menggali
dan menjelaskan konflik yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Karanglangu mengenai
Upacara Asrah Batin yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Karanglangu dan Desa
Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
B. Sumber Data
1.
Informan
Dalam
penelitian ini, penulis melakukan wawancara mengalir bersama Kepala Desa
Karanglangu, Bapak Slamet Agus Kanugroho, S.H., salah satu tokoh agama yaitu
Bapak K. Moh. Shodiq, dan sesepuh desa yang bernama Simbah Syu’aib.
2.
Buku
Sebagai
acuan dalam penulisan penelitian ini,penulis menggunakan beberapa macam buku
yang berkaian dengan budaya Jawa dan ajaran Islam.
3.
Internet
Kami
juga menggunakan akses internet untuk mendukung penelitian ini mengenai Upacara
Asrah Batin.
4.
Peristiwa
Sumber
data berupa peristiwa ini merupakan proses kegiatan ritual Upacara Asrah Batin antara
Desa Karanglangu dan Desa Ngombak dengan berbagai rangkaian ritual lainnya.
5.
Dokumentasi
Sumber
data berupa dokumentasi ini adalah foto kepada narasumber dan foto peristiwa
pelaksanaan Upacara Asrah Batin
6.
Pelaksanaan Penelitian
Penulis
melakukan wawancara di kediaman Kepala Desa Karanglangu dan tokoh agama pada Hari Minggu Tanggal 11
November 2018 di Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan,
Provinsi Jawa Tengah.
BAB III
LANDASAN TEORI
A. Tinjauan
Pustaka
1.
Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan
merupakan suatu warisan masyarakat jaman dahulu yang harus dilestarikan seiring
berjalannya waktu. Di mana jika kebudayaan tidak dilestarikan oleh masyarakat maka
kebudayaan tersebut akan hilang dan lenyap begitu saja. Pengertian kebudayaan
dapat diartikan sebagai berikut:
“Kebudayaan
merupakan suatu pola makna-makna yang diteruskan secara historis yang terwujud
dalam simbol-simbol, suatu sistem konsep-konsep yang diwariskan dan terungkap
dalam bentuk-bentuk simbolis yang digunakan untuk berkomunikasi, melestarikan,
dan mengembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan sikap-sikap terhadap
kehidupan (Geertz, 1992:3)”.
Berdasarkan pendapat Geertz di atas dapat kita pahami
bersama bahwa setiap manusia harus dapat memaknai terhadap segala simbol yang
berkaitan dengan kebudayaan. Dalam kebudayaan pasti tedapat makna tersirat di
dalamnya yang mana jika manusia dapat memahaminya maka kebudayaan tersebut akan
dapat mengmbangkan pengetahuan setiap manusia. Pemaknaan yang telah dicapai
setiap manusia ini akan menghasilkan wujud kebudayaan di dalam kehidupan
masyarakat. Wujud kebudayaan ada tiga, yaitu:
a.
Kebudayaan ideal memiliki fungsi sebagai tata tertib yang mengatur
serta memberi arah kepada tindakan manusia dalam kehidupan masyarakat.
b.
Kebudayaan aktivitas adalah kebudayaan yang berupa tindakan dari
manusia dalam kehidupan masyarakat.
c.
Kebudayaan fisik berupa hasil dari perbuatan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat berupa benda atau hal-hal yang dapat dilihat dan didokumentasikan
(Koentjaraningrat, 2004: 5).
Ketiga wujud
kebudayaan tersebut dapat diamalkan dan diimplementasikann dalam kehidupan
bermasyarakat. Pertama, wujud kebudayaan yang berupa ide merupakan wujud
kebudayaan yang bersifat abstrak dan tidak dapat dilihat. Namun wujud
kebudayaan ini dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memberi arah dan tujuan
dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, wujud kebudayaan berupa aktivitas
merupakan wujud kebudayaan yang bersifat nyata, dapat diamati, dan dapat didokumentasikan.
Wujud kebudayaan ini berkaitan dengan tindakan yang dapat menghasilkan peran
terkait dengan kedudukan perorangan dalam kehidupan bermasyarakat. Ketiga,
wujud kebudayaan yang berupa hasil karya manusia yang dapat dipahami sebagai
hasil gagasan dari masyarakat yang dapat dipahami melalui benda-benda. Di mana
kebudayaan pasti akan selalu mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.
Dalam hal ini,
perkembangan pengetahuan manusia juga dapat mempengaruhi perubahan dan
perkembangan kebudayaan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kebudayaan dapat
dikatakan dinamis. Di antara penyebab terjadinya perubahan dan perkembangan
kebudayaan juga dipengaruhi oleh faktor berikut:
a.
Perubahan lingkungan alam.
b.
Perubahan yang disebabkan karena adanya kontak dengan kebudayaan
lain.
c.
Perubahan karena adanya penemuan.
d.
Perubahan yang dikarenakan suatu masyarakat mengadopsi berbagai
elemen kebudayaan yang dikembangkan oleh masyarakat lain di suatu wilayah yang
berbeda.
e.
Perubahan yang terjadi karena adanya modifikasi cara hidup
seseorang dengan mengadopsi suatu pengetahuan baru (Harahap https://www.scribd.com/doc/43734271/Makalah-Manusia-Dan-Kebudayaan diakses pada tanggal 27 November 2018 Pukul 13.45).
Setiap kebudayaan yang telah
berkembang dalam kehidupan masyarakat pasti memiliki hubungan erat dengan suatu
ajaran agama. Salah satu bentuk kebudayaan yang masih banyak ditemukan di tanah
Jawa adalah upacara tradisional. Di mana upacara tradisional biasanya dilaksanakan
secara turun-temurun dari nenek moyang terdahulu dan diwariskan kepada keturunan
generasi berikutnya. Sehingga upacara tradisional dapat dikatakan sebagai salah
satu wujud kebudayaan berupa tindakan yang dipercayai oleh masyarakat bahwa
upacara tradisional tersebut juga memiliki hubungan erat dengan nenek moyangnya
terdahul. Dengan harapan diadakannya sebuah upacara tradisional akan
mendapatkan keselamatan dari berbagai macam bencana dan malapetakan.
B. Upacara
Tradisional sebagai Sistem Religi
Upacara tradisional merupakan salah satu bentuk kepercayaan yang
masih berkembang di masyarakat. Dalam sebuah upacara tradisional tak lepas
dengan keberadaan roh dan leluhur yang dipercaya memiliki kekuatan gaib.
“Leluhur adalah orang-orang yang
memiliki sifat-sifat luhur pada masa hidupnya dan setelah meninggal mereka
senantiasa masih dihubungi oleh orang-orang yang masih hidup dengan cara
melakukan ritual upacara. Leluhur dipercaya sebagai arwah yang berada di alam
rohani, alam atas, alam roh-roh halus, dan dekat dengan Tuhan Yang Maha Luhur,
yang patut menjadi teladan, kaidah, atau norma (Damami, 2002: 59).
Upacara
tradisional merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh masyarakat untuk
menghormati roh-roh leluhurnya. Kepercayaan masyarakat terhadap para roh
leluhur direalisasikan dalam bentuk ritual atau upacara tradisional. Upacara
tradisional dianggap sebagai perbuatan yang sangat keramat, sehingga segala
sesuatu yang berkaitan dengan upacara tradisonal juga dianggap keramat, seperti
tempat dan waktu pelaksanaannya, serta benda-benda yang digunakan dalam pelaksanaan
upacara tradisional.
C. Akulturasi
Islam dan Budaya Jawa
Dengan perkembangan jaman yang pesat ini, banyak hal-hal yang
mempengaruhi perubahan budaya di suatu daerah. Adanya pengaruh tersebut dapat
mengubah sebagian kebudayaan bahkan bisa jadi malah menghilangkan dan
memusnahkan kebudayaan yang telah rutin dilaksanakan dalam kehidupan
masyarakat. Berbicara tentang perubahan kebudayaan, ajaran Islam juga berperan
penting di dalamnya. Islam datang terutama di wilayah Jawa tidak langsung
kemudian menghilangkan kebudayaan yang telah mentradisi sebelumnya. Akan
tetepai Islam datang untuk menyempurnakan dan meluruskan ajaran kebudayaan yang
sebelumnya dapat dikatakan sebagai kebudayaan atau tradisi yang jauh dari koridor
syariat Islam. Dengan demikian, kebudayaan yang telah ada dipadukan dengan
ajaraan Islam yang lurus sehingga kebudayaan tersebut searah dengan jalan
ajaran Islam. Perpaduan dua budaya yang berbeda ini sering dikenal dengan
istilah akulturasi budaya.
“Akulturasi
budaya merupakan proses perpaduan beberapa kebudayaan yang berbeda sehingga
melahirkan budaya baru dengan tidak menghilangkan unsur-unsur penting dari
masing-masing kebudayaan” (Sardiman, 2007: 121).
D. Pengertian dan
Asal-Usul Upacara Asrah Batin
Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Desa Karanglangu, Bapak
Slamet Agus Kanugroho, S.H. bahwa Upacara Asrah Batin merupakan warisan nenek
moyang terdahulu di mana upacara ini dilaksanakan untuk memperingati kegagalan
perkawinan antara Kedhana (Karanglangu) dan Kedhini (Ngombak)
karena tenyata setelah sekian lama keduanya berpisah dari usia yang masih dini
mereka tidak mengetahui bahwa ternyata keduanya adalah saudara kandung dari
satu ibu yang bernama Mbok Rondho dari Desa Dhadhapan.
Dahulu
di sebuah desa yang bernama Desa Dhadhapan, hidup seorang janda yang
dikenal dengan Mbok Rondho bersama kedua anaknya, Kedhana
dan Kedhini. Suatu hari kedua kakak beradik tersebut pulang dari bermain
dengan teman-temannya. Sampai di rumah mereka berteriak-teriak dengan sangat
keras dan minta makan kepada ibunya. Tatkala itu nasi masih dimasak dalam
sebuah kuali yang ditumpangkan di atas pawon. Karena suara mereka yang
semakin keras dan ribut minta makan, akhirnya Mbok Rondho kesal
dan emosi. Untuk melampiaskan rasa emosinya yang telah memuncak, Mbok Rondho
memukul kepala Kedhana hingga keluar darah. Kedua kakak beradik tersebut
merasa takut atas kemarahan ibunya dan mereka keluar rumah berlari tanpa arah
menuju tempat sejauh-jauhnya agar tidak lagi dimarahi oleh ibunya.
Ketika
keduanya sampai di suatu hutan mereka memutuskan untuk berpisah dan berjalan ke
arah yang berlawanan. Kedhana terus berjalan menyusuri hutan, yang kini
telah menjadi sebuah desa bernama Desa Karanglangu. Seperti halnya Kedhana,
Kedhini pun juga terus berjalan di sebuah wilayah yang sekarang bernama
Desa Ngombak. Kedua desa tersebut dipisahkan oleh sebuah hutan dan sungai
bernama Sungai Branggah.
Sehingga
dengan adanya peristiwa tersebut, masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak
bersepakat untuk memperingati kegagalan pernikahan mereka dengan diadakannya
Upacara Asrah Batin di antara kedua desa tersebut yang dilaksanakan di Desa
Ngimbak. Pelaksanaan Upacara Asrah Batin ini dilaksanakan di Desa Ngombak
dengan alasan karena Desa Ngombak adalah adik dari Desa Karanglangu. Sebagai
bentuk rasa kasih sayang kakak kepada adiknya, maka sang kakaklah yang rela
berkorban untuk menyambangi adiknya. Upacara Asrah Batin ini awalnya
dilaksanakan sekali dalam satu tahun, kemudian mulai Tahun 1998 Masehi upacara
ini dilaksanakan sekali dalam dua tahun. Tidak ada penetapan tanggal dan bulan
dalam peringatan upacara ini, hanya saja ketentuan upacara ini harus
dilaksanakan pada Hari Minggu Kliwon.
Asrah
Batin bersasal dari dua kata yaitu asrah yang berasal dari kata pasrah
dengan arti menyerahkan diri dan batin yang berarti hati atau jiwa. Jadi makna
Asrah Batin adalah suatu penyerahan hati dan seluruh rasa kasih sayang dari
seorang kakak kepada adiknya. Dapat diartikan pula sebagai bentuk rasa kasih
sayang dari masyarakat Desa Karanglangu kepada masyarakat Desa Ngombak yang
keduanya mempunyai ikatan persaudaraan sebagai kakak adik. Dengan tujuan adanya
pelaksanaan upacara ini adalah untuk mempererat tali silaturrahmi dan
persaudaraan antara Desa Karanglangu dan Desa Ngombak. Sehingga dengan
peringatan tradisi seperti ini, terdapat larangan unik yang sampai saat ini
masih sangat dipercayai oleh masyarakat dari kedua desa tersebut, yaitu adanya
larangan pernikahan antara masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak. Nilai
dan norma yang terbentuk dalam pelaksanaan uapacara tersebut akhirnya menjadi tradisi
yang selalu dipegang teguh oleh kedua desa tersebut. Berdasarkan wawancara kami kepada Simbah Syu’aib yang merupakan salah
satu sesepuh di Desa Karanglangu, beliau bercerita panjang lebar mengenai rentetan
acara pada pelaksanaan Upacara Asrah Batin.
Adapun
rangkaian Upacara Asrah Batin adalah sebagai berikut:
1. Gebyok
Dua minggu
sebelum Upacara Asrah Batin dilaksanakan ada kegiatan gebyok. Gebyok
yang dalam bahasa Indonesia artinya menjaring atau menangkap ikan merupakan
syarat pertama yang harus dilakukan oleh warga Desa Ngombak sebelum Upacara
Asrah Batin terlaksana. Kegiatan ini dilaksanakan di Sungai Branggah, yaitu
sungai besar aliran Tuntang. Mulai dari orang tua, muda, anak-anak, bahkan
ibuk-ibuk pun turut memeriahkan kagiatan ini. Adapun sebagai tradisi yang tidak
terlepas dengan nilai keagamaan ini pun juga diiringi dengan do’a keselamatan
agar diberi kemudahan dalam mencari ikan.
2.
Tubho
Kegiatan ini juga merupakan kegiatan menangkap ikan yang
berlangsung seminggu setelah dilaksanakannya gebyok dan seminggu sebelum
dilaksanakannya Upacara Asrah Batin.
3.
Perjalanan
dari Karanglangu ke Ngombak
Perjalanan masyarakat Desa Karanglangu menuju Desa Ngombak
yaitu diawali dengan berjalan bersama-sama di mana Kepala Desa beserta istri
berada di barisan depan dengan mengenakan pakaian adat. Pejalanan menuju Desa Ngombak
ini tidak melewati jalan raya seperti biasanya, akan tetapi melalui alas
(hutan) dan menyeberangi Sungai Branggah yang memisah antara Desa Karanglangu
dan Desa Ngombak.
4.
Nyebrang
Kali
Kegatan
ini juga merupakan rangkaian ritual yang mana warga Desa Karanglangu harus
menyebrangi sungai dengan berbasah-basahan. Dan khusus Kepala Desa Karanglangu
beserta istri, keduanya telah disiapkan perahu khusus berupa joli
(tandu) agar tidak basah saat menyebrangi sungai.
Sumber: www.kompas.com
5.
Temon
Pada saat masyarakat
Desa Karanglangu telah sampai di Desa Ngombak, masyarakat Desa Ngombak
menyambut dengan cara menabur bunga. Tidak hanya itu, mereka juga mengantar masyarakat
Karanglangu menuju rumah Kepala Desa Ngombak di mana Upacara Asrah Batin
dilaksanakan dengan disuguhi hiburan khas Jawa yaitu Sindenan dan Tarian
Jawa.
6.
Tutur
Cerita
Tutur cerita merupakan rangkaian kegiatan menceritakan
kembali kisah Kedhana dan Kedhini, serta tentang kisah perjalanan
mereka berdua. Yang mana pada acara ini, si pendongeng menceritakan secara
rinci tentang bagaimana Kedhana memberi nama daerah-daerah di Desa
Karanglangu, seperti Dusun Gajah yang mana awalnya dahulu di sana terdapat batu
gajah yang sangat besar, bahkan sampai sekarang pun masih dapat dijumpai.
Begitu pula dengan Kedhini dalam menamai daerah-daerah di Desa Ngombak.
7.
Rebutan
Tumpeng, Bothok, Banyu Tape, dan Bedak
Rangkaian inilah yang sangat dinantikan oleh warga, yaitu berebut nasi tumpeng yang sudah dibungkus kecil-kecil. Yang mana menurut kepercayaan masyarakat, barang siapa memakan nasi dari bungkusan tersebut dapat terhindar dari berbagai bala’ (malapetaka) dan dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Selain itu ada pula air tape dan bedak di mana hal tersebut diyakini bahwa barangsiapa yang minum air tape dan memakai bedak tersebut akan awet muda dan terhindar dari penyakit.
8.
Penutup
Acara
penutup ini diisi dengan Tari Tayub, di mana tari ini dianggap sebagai simbol
kesuburan. Mengingat kebanyakan warga Karanglangu dan Ngombak berprofesi
sebagai petani. Dan setelah itu dilanjut dengan do’a bersama yang dipimpin oleh
seorang Kyai.
Adapun
peralatan yang dipakai dalam Upacara Asrah Batin ini adalah sebagai berikut:
1.
Payung,
memiliki makna sebagai tanda pengayoman dari seorang kakak Kedhana) agar
selalu dapat memberikan perlindungan kepada adiknya (Kedhini).
2.
Rakitan,
memiliki makna sebagai tanda pemersatu tali batin antara masyarakat Desa
Karanglangu dan masyarakat Desa Ngombak.
3.
Kendhi,
memiliki arti sebuah pengharapan kepada Allah SWT agar masyarakat Desa
Karanglangu dan Desa Ngombak dapat
memelihara kesucian hati secara lahir dan batin antara satu dengan yang
lainnya.
4.
Cangkir
dan Gelas, memiliki makna agar masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak
dapat menjaga ikatan persaudaraan dan memelihara kasih sayang sebagai saudara.
5.
Kuali,
memiliki makna agar masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngomak tersebut dapat
selalu berbuat kebaikan.
6.
Sendok
dan nampan, memiliki makna agar masyarakat kedua desa tersebut dapat memberi
nafkah secara adil kepada setiap masyarakat.
Dengan adanya upacara tradisi ini,
menunjukkan bahwa betapa negara kita Indonesia memiliki banyak sekali ragam
budaya. Yang mana dalam konteks Islam selama budaya tidak membahayakan dan
tidak bertentangan dengan syari’at Islam, maka kebudayaan tersebut berhak untuk
dilestarikan secara terus-menerus dari masa ke masa.
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Konflik
Antarwarga Mengenai Upacara Asrah Batin
1.
Asumsi
Negatif Masyarakat
Konflik ini
berawal dari beberapa Kepala Keluarga di Desa Karanglangu yang kurang setuju
dengan adanya Upacara Tradisi Asrah Batin ini. Alasannya, mereka menganggap
bahwa tradisi ini lebih condong menuju kemusyrikan, karena di dalam peringatan
tradisi tersebut terdapat ritual-ritual yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Seiring
berjalanannya waktu, warga yang kontra dengan adanya tradisi ini terus
menunjukkan ketidaksukaannya terhadap tradisi ini dengan tindakan yang dirasa
kurang baik, di antaranya mereka selalu mengait-ngaitkan masalah ini dengan praktek
ibadah yang dilaksanakan oleh para warga yang pro dengan tradisi ini. Mereka
menganggap bahwa ibadah yang dilakukan warga pro tradisi tidak akan diterima
oleh Allah SWT karena mereka termasuk kaum yang musyrik (orang yang
menyekutukan Allah SWT). Bahkan ketika itu komunikasi antara warga pro dan
warga kontra tidak berjalan dengan harmonis.
Mengenai
permasalahan ini, kami juga mewawancarai salah satu tokoh agama di Desa
Karanglangu, Bapak Moh. Shodiq. Beliau memberi penjelasan bahwa dalam menyikapi
permasalahan ini beliau menghimbau kepada para warga agar tidak terlalu
memperbesar konflik yang telah terjadi. Bagi warga yang pro tradisi, tetap
dianjurkan untuk mengikuti tradisi yang sudah berjalan beberapa tahun silam. Di
mana menurut beliau tradisi ini sangat jauh dari kata syirik. Karena traidisi
ini merupakan akulturasi antara tradisi jawa kuno dengan ajaran Islam
sebagaimana yang disampaikan oleh para Walisongo. Di dalam tradisi ini, yang
dahulunya hanya dengan membuat nasi tumpeng kemudian sebagian dilarung di
sungai dan sebagian lagi dimakan bersama-sama, telah diubah dengan tata cara
yang sesuai dengan syari’at Islam. Dalam akulturasi budaya, mensyaratkan beberapa hal,
di antaranya:
1.
Syarat
fungsi, di mana dalam syarat ini hal yang diserap dalam kebudayaan lama (dalam
hal kebudayaan pra-Islam) hanya sekedar ditampilkan, seperti pertunjukan wayang
yang mana wayang merupakan kebudayaan lama sedangkan isi yang ditampilkan
adalah hal baru, yakni berasal dari nilai-nilai Islam.
2.
Keseragaman
(homogenity), yaitu nilai baru yangtercerna akibat keserupaan tingkat
dan corak kebudayaan.
3.
Syarat
seleksi, yaitu halyang diambil dari kebudayaan lama adalah sesuatu yang memang
benar-benar penting. Hal ini kemudian menjadi akulturasi sebagai jalan tengan
antara kebudayaan lama dan kebudayaan baru (Aizid, 2016: 261).
Dalam hal ini, Upacara Asrah Batin
yang dahulu pada awalnya merupakan sebuah ritual pemujaan roh-roh nenek moyang,
kemudian setelah Desa Karanglangu dan Desa Ngombak dihuni oleh para ulama’
tradisi ini diisi dengan ajaran-ajaran Islam. Dengan ditambahi adanya tahlilan,
berdo’a, dan pengajian dengan tanpa menghilangkan pakaian adat dan runtutan
acara upacara tersebut. Kegiatan pemujaan kepada roh nenek moyang diganti
dengan kegiatan tahlil dan do’a bersama-sama. Kemudian nasi tumpeng yang
pada awalnya sebagai sesaji yang diperuntukkan nenek moyang, kini telah diubah
untuk dimakan bersama-sama, bahkan para warga sampai berebutan antara satu
dengan yang lainnya. Sehingga hal ini sesuai dengan teori akulturasi yang tidak
menghilangkan inti dari kedua udaya yang berbeda.
2.
Adanya Larangan Perkawinan
Adanya
kepercayaan dilarang mengadakan perkawinan antara masyarakat Desa Karanglangu
dan Desa Ngombak pun juga menjadi persetruan berikutnya. Namun dengan adanya
kesepakatan bersama di antara masyarakat dan perangkat desa, maka kepercayaan
ini sudah menjadi suatu aturan desa atau hukum adat. Segala sesuatu yang dapat
menjadi sebab perkawinan tidak dapat dilakukan atau jika dilakukan maka
keseimbangan masyarakat menjadi terganggu, hal ini disebut sebagai larangan
perkawinan. Adanya larangan perkawinan karena memenuhi persyaratan yang telah masuk menjadi hukum adat tetapi
tidak bertentangan dengan hukum agama atau peraturan perundang-undangan.
Larangan
menikah antara masyarakat Desa Karanglangu dengan masyarakat Desa Ngombak
merupakan larangan menurut hukum adat yang berlaku di antara kedua desa
tersebut. Jika hal ini dilanggar, maka telah dianggap melecehkan hukum adat
yang telah berlaku. Sehingga tidak heran jika terdapat masyarakat yang
melanggar hukum adat ini mendapatkan suatu balasan di kemudian hari.
“Hal ini sebagaimana yang telah berlaku dalam Hukum Adat Batak yang
mana melarang terjadinya perkawinan antara pria dan wanita yang satu marga” (Setiadi,
2015: 243).
B.
Terdapat
Nilai Akulturasi Islam
Suatu hal yang membedakan antara
manusia dengan makhuk lainnya adalah akal. Dengan adanya akalnya manusia mampu berbudaya,
sehingga kelangsungan hidup bisa berlanjut. Islam adalah agama dakwah, yang keberadannya harus
disebarkan dan disampaikan kepada semua orang. Tak hanya orang-orang yang belum
memeluk agama Islam saja, akan tetapi orang-orang Islam yang belum faham
mendalam tentang agama Islam juga sangatlah perlu. Para pemeluk Agama Islam
juga diperintahkan untuk melaksanakan penyebaran Islam. Kedatangan Islam tidak
semena-mena melakukan penghapusan dan pelarangan terhadap agama, kepercayaan,
kebudayaan, dan tradisi masyarakat.
Dengan
adanya akulturasi budaya, maka Islam berhasil menjadi budaya baru bagi
masyarakat Nusantara. Walaupun pada awalnya beberapa masyarakat Desa Karanglangu
dan Desa Ngombak menganggap bahwa tradisi upacara tersebut merupakan salah satu
bentuk kemusyrikan, yakni menyekutukan Allah SWT. Kehadiran Islam tidak
serta-merta membumihanguskan kebudayaan lokal masyarakat setempat, tetapi
justru berkompromi dengannya. Inilah yang membuat masyarakat lokal Nusantara
mudah menerima Islam. Budaya-budaya di Nusantara seperti ini di daerah lain
juga banyak dikembangkan dengan tambahan warna-warni ajaran Islam. Sehingga
terjadilah akulturasi budaya antara budaya Jawa dengan budaya Islam. Dengan
tambahan adanya tahlil, dzikir, dan do’a bersama dengan harapan agar ukhuwwah
atau persaudaraan antara Desa Karanglangu dan Desa Ngombak tetap terus terjalin
hingga akhir hayat.
Kemudian
bagi warga kontra tradisi, diperbolehkan agar tidak mengikuti kegiatan ini
dengan catatan tidak diperbolehkan memunculkan permasalahan mengenai tradisi
ini. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya konflik lagi di masa
mendatang. Jadi, ketika ada sebagian kelompok masyarakat yang membantah tradisi
ini, maka teori akulturasi Islam dapat menjawabnya karena Islam itu agama yang rahmatan
lil ‘alamin, agama yang memberi rahmat kepada seluruh penghuni dunia yang
ajarannya selalu fleksibel di mana pun dan sampai kapan pun.
C.
Hubungan
Al-Qur’an dan Budaya Jawa dalam Tafsir Al-Huda
Hubungan
Al-Qur’an dan kebudayaan pertama-tama terjadi ketika firman suci tersebut
membumi dan dibahasakan dalam teks berbahasa Arab. Meskipun Al-Qur’an merupakan
kalam Allah, tetapi bahasa Arab yang dijadikan sebagai wahana termasuk kategori
budaya yang bersifat relatif yang dapat diterima oleh semua pihak.
Keberadaan
Al-Qur’an yang merupakan petunjuk bagi umat manusia pada hakikatnya menuntuk
adanya hubungan yang lebih intensif dengan umat manusia, khusunya kaum muslim.
Dengan menggunakan akalnya, manusia dapat memerikan makna terhadap pesan-pesan
Al-Qur’an dan selanjutnya mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Imam Muhsin (2013: 46) menjelaskan hubungan antara
Al-Qur’an dan nilai-nilai budaya Jawa dalam Tafsir Al-Huda dapat dibedakan
menjadi tiga macam:
a.
Pola Adaptasi
Pola adaptasi yang dimaksud di sini merupakan suatu
hubungan yang menggambarkan bahwa terdapat penyesuaian salah satu dari dua
sistem nilai yang bertemu sehingga menjadi sesuatu yang baru.
b.
Pola Integrasi
Tafsir Al-Huda tidak hanya menyuguhkan wacana sosial
Al-Qur’an dalam perspektif budaya Jawa, tetapi lebih dari itu yang berusaha
menghadirkan aspek psikologis kehidupan masyarakat Jawa sekaligus.
c.
Pola Negosiasi
Pola negosiasi diartikan sebagai hubungan saling mengisi
antara dua sistem nilai yang memiliki kesetaraan makna. Dalam hal ini, Tafsir
A-Huda menampilkan hubungan yang serasi antara Al-Qur’an yang mengusung
nilai-nilai global-normatif dengan nilai-nilai budaya Jawa yang bersifat lokal-
historis.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa Upacara Asrah
Batin merupakan sebuah hubungan budaya Jawa yang melalui pola adaptasi. Di mana
dengan adanya ajaran Islam, budaya Jawa tidak langsung dihilangkan akan tetapi
diubah dan ditambahi dengan warna Islami.
Adanya
Upacara Asrah Batin yang telah rutin dilaksanakan oleh masyarakat Desa
Karnglangu dan Desa Ngombak ini menunjukkan ahwa Islam sangat komunikatif dan
aplikatif terhadap budaya yang terdapat di suatu wilayah. Islam dapat mengubah
suatu budaya dengan sedemikian indahnya dengan tanpa menghilangkan eksistensi budaya
itu sendiri. Dengan demikian, tradisi ini tidak perlu dipermasalahkan lagi di
kemudian hari karena telah jelas manfaat dan dampak positif yang telah
dirasakan oleh masyarakat.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
seluruh pembahasan dalam penelitian ini, mengenai Upacara Asrah Batin antara
Desa Karanglangu dan Desa Ngombak, penulis mengambil kesimpulan sebagai
berikut:
Pertama, tidak semua Budaya Jawa yang mengkultuskan roh
nenek moyang itu kemudian dilarang dalam Islam. Akan tetapi justru Islam harus
bisa meluruskan budaya tersebut, tanpa dengan menghilangkan budaya tersebut.
Dengan ditambahi dengan nuansa Islam, maka budaya tersebut malah akan semakin
digemari oleh masyarakat sekitar.
Kedua, ritual rebutan nasi pada hakikatnya tidak dilarang.
Karena hal itu merupakan salah satu bentuk meminta barokah atas do’a yang telah
dipanjatkan bersama-sama dalam proses Upacara Asrah Batin.
Ketiga, Upacara Asrah Batin ini merupakan salah satu
bentuk untuk mempererat tali silaturrahmi antara warga Desa Karanglangu dengan
warga Desa Ngombak.
Sehingga tradisi ini tidak bisa dianggap sebagai suatu hal
yang mendekati kemusyrikan. Tradisi ini telah dipadukan antara budaya Jawa dan
ajaran Islam yang sering disebut dengan istilah akulturasi. Dengan demikian,
hal ini dapat menjawab konflik yang terjadi antarwarga Desa Karanglangu, Kecamatan
Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
B.
Saran
Berdasarkan
penelitian ini, dapat disampaikan beberapa saran terkait dengan adanya Upacara
Asrah Batin, di antaranya:
1.
Adanya Upacara Asrah Batin diharapkan masyarakat tetap mematuhi
hal-hal yang dilarang berkaitan dengan mitos Kedhana Kedhini,
yaitu larangan menikah antara pemuda-pemudi Desa Karanglangu dan Desa Ngombak.
2.
Masyarakat diharapkan mampu memahami eksistensi Upacara Asrah Batin
yaitu sebagai wujud silaturrahmi dan solidaritan sosial antara warga Desa
Karanglangu dan Desa Ngombak.
3.
Masyarakat diharapkan tidak lagi mempermasalahkan tradisi ini
karena tradisi ini sangat jauh dari kata musyrik, melainkan tradisi ini
merupakan akulturasi budaya Jawa dan ajaran Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Aizid, Rizem. 2016. Sejarah Islam Nusantara. Yogyakarta:
DIVA Press.
Damami, Muhammad. 2002. Makna Agama dalam Masyarakat Jawa.
Yogyakarta: LESFI
Geertz, Clifford. 1992. Tafsir Kebudayaan. Kanisius:
Yogyakarta
Koentjaraningrat. 2004. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan.
Jakarta: PT. Gramedia
Muhsin, Imam. 2013. Al-Qur’an dan Budaya Jawa. Yogyakarta:
El Saq Press
Setiadi, Tolib. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian
Kepustakaan. Bandung: Alfabeta
Tafrihatun, Umi. 2010. Pola Kepemimpinan dalam Upacara Asrah Batin
di Desa Ngombak Kec. Kedungjati, Grobogan [Skripsi]. Surakarta: Universitas
Sebelas Maret
Internet:
Harahap, Sultan. 2010. Makalah Manusia dan Kebudayaan (https://www.scribd.com/doc/43734271/Makalah-Manusia-Dan-Kebudayaan diakses pada tanggal 27 November 2018 Pukul 13.45)
Nugroho, Puthut Dwi Putranto. 2018. Asrah Batin, Tradisi Dua Desa
yang Warganya Tak Boleh Saling Mencintai. (https://foto.kompas.com/photo/read/2018/7/30/1532916856105/1/Asrah-Batin-Tradisi-Dua-Desa-yang-Warganya-Tak-Boleh-Saling-Mencintai, diakses tanggal 22 November 2018 pukul 09.30)
Sefrin. 2014. Tradisi Asrah Batin, Warga Ricuh Berebut Makanan
Ritual. (http://koranborgol.com/article/148094/tradisi-asrah-batin-warga
ricuh-berebut-makanan-ritual.html: diakses tanggal 22 November 2018 pukul 09.00)