Rabu, 08 Juli 2020

Mini Riset // Tradisi Asrah Batin: Ungkap Konflik dan Kasus Mitologi Antarwarga Desa Karanglangu


Tradisi Asrah Batin: Ungkap Konflik dan Kasus Mitologi  Antarwarga Desa Karanglangu


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

            Kebudayaan merupakan sesuatu yang tercipta dari hasil hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Kebudayaan tersebut akan terus hidup apabila terdapat manusia sebagai pendukungnya.Tuhan telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang memiliki kemampuan lebih unggul daripada makhluk lainnya sehingga manusia dapat menciptakan kebudayaan. Wilayah di Indonesia yang masih memegang teguh makna kebudayaan adalah wilayah Jawa. Namun ia tidak menutup diri dari segala sesuatu yang baru datang untuk mendukung kekayaan budaya yang telah dimilikinya, seperti masuknya ajaran Islam.

            Pandangan masyarakat Jawa masih sangat erat dengan yang namanya mitos atau hal-hal yang bersifat gaib lainnya. Selain berkomunikasi dengan sesama manusia, mereka juga berkomunikasi dengan makhluk gaib dan roh-roh halus. Mereka memiliki sistem kepercayaan bahwa keselamatan hidup mereka memiliki hubungan yang erat dengan makhluk gaib tersebut. Roh yang mereka anggap baik dimintai berkah, sedangkan roh yang mereka anggap buruk diminta agar tidak mengusik ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.

            Upacara Asrah Batin yang dilaksanakan oleh dua desa di satu kecamatan yakni Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah merupakan bentuk upacara untuk memperingati peristiwa kegagalan pernikahan antara Kedhana (Raden Sutejo) Desa Karanglangu dengan Kedhini (Roro Ayu Mursiyah) Desa Ngombak. Yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Upacara Asrah Batin ini adalah adanya mitos bahwa kedua desa tersebut merupakan saudara kandung. Konon berbagai macam persiapan telah dilakukan oleh kedua mempelai untuk berlangsungnya uapacara pernikahan mereka, namun pada akhirnya pernikahan tersebut dibatalkan karena mereka telah diketahui sebagai saudara kandung. Di mana saudara kandung tidak boleh saling mencintai apalagi melaksanakan pernikahan. Kemudian pernikahan tersebut dijadikan sebagai upacara syukuran atas bertemunya dua saudara yang sekian lama berpisah. Pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang masih memiliki hubungan darah dipercaya akan membawa malapetaka dan hal buruk lainnya, baik bagi pelaksana sendiri maupun bagi masyarakat sekitar, seperti menghasilkan keturunan yang cacat, dalam hidupnya sering sakit-sakitan, kehidupan keluarga yang kurang layak dan tidak sejahtera, bahkan sampai meninggal dunia.

            Adanya Upacara Asrah Batin ini merupakan salah satu cara di mana agar para warga Desa Karanglangu dan Desa Ngombak terhindar dari berbagai macam malapetaka tersebut, terutama dengan ikut makan nasi bungkus dan minum air tape yang diperebutkan ketika upacara tersebut berlangsung. Sehingga sampai saat ini kepercayaan untuk tidak diperbolehkannya menjalin hubungan cinta kasih antara warga Desa Karanglangu dan Desa Ngombak sangat dilarang (Tafrihatun, 2010: 2).

            Dalam pelaksanaan tradisi Asrah Batin ini, ternyata tidak selalu berjalan dengan mulus sesuai yang dibayangkan para warga sebelumnya. Banyak timbul berbagai macam polemik dan konflik di antara masyarakat Desa Karanglangu. Sebagian masyarakat menganggap bahwa tradisi ini bertentangan dengan  syariat Islam dan lebih mengarah kepada kemusyrikan yakni menyekutukan Allah SWT. Dan sebagian yang lain sangat mendukung penuh diadakannya upacara ini sebagai wujud syukur kepada Allah SWT serta sebagai ajang menjalin tali silaturrahmi dengan para warga Desa Ngombak. Oleh karena itu, kami akan mengupas mengenai konflik dan permasalahan yang sempat terjadi dan dirasakan warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

 

B.   Rumusan Masalah

1.    Bagaimana latar belakang kasus mitologi dan konflik antarwarga masyarakat Desa Karanglangu mengenai tradisi Asrah Batin?

2.    Bagaimana alur konflik yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Karanglangu mengenai tradisi Asrah Batin?

3.    Bagaimana pandangan Tokoh Agama Islam mengenai tradisi Asrah Batin Desa Karanglangu?

 

C.  Tujuan Penelitian

1.    Mengetahui asal mula terjadinya kasus mitologi dan konflik antarwarga Desa Karanglangu mengenai Upacara Asrah Batin sampai dengan jalan keluarnya.

2.    Mengetahui alur konflik yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Karanglangu mengenai Upacara Asrah Batin.

3.    Mengetahi pandangan Tokoh Agama Islam mengenai Upacara Asrah Batin yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Karanglangu dan masyarakat Desa Ngombak.

 

D.  Manfaat Penelitian

            Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:

1.    Manfaat Teoritis

a.       Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan wawasan mahasiswa dalam mempelajari konflik yang terjadi.

b.      Menambah wawasan yang berkaitan dengan akulturasi antara ajaran Islam dengan budaya yang telah melekat di suatu daerah.

 

2.      Manfaat Praktis

a.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca untuk menambah wawasan terhadap kebudayaan tradisional yang masih hidup di daerah tertentu.

b.      Dapat memberikan solusi sementara mengenai permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

METODOLOGI PENELITIAN

 

A.  Bentuk Penilitian

            Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menggali dan menjelaskan konflik yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Karanglangu mengenai Upacara Asrah Batin yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

 

B.  Sumber Data

1.    Informan

       Dalam penelitian ini, penulis melakukan wawancara mengalir bersama Kepala Desa Karanglangu, Bapak Slamet Agus Kanugroho, S.H., salah satu tokoh agama yaitu Bapak K. Moh. Shodiq, dan sesepuh desa yang bernama Simbah Syu’aib.

2.    Buku

       Sebagai acuan dalam penulisan penelitian ini,penulis menggunakan beberapa macam buku yang berkaian dengan budaya Jawa dan ajaran Islam.

3.    Internet

       Kami juga menggunakan akses internet untuk mendukung penelitian ini mengenai Upacara Asrah Batin.

4.    Peristiwa

       Sumber data berupa peristiwa ini merupakan proses kegiatan ritual Upacara Asrah Batin antara Desa Karanglangu dan Desa Ngombak dengan berbagai rangkaian ritual lainnya.

5.    Dokumentasi

       Sumber data berupa dokumentasi ini adalah foto kepada narasumber dan foto peristiwa pelaksanaan Upacara Asrah Batin

 

6.    Pelaksanaan Penelitian

            Penulis melakukan wawancara di kediaman Kepala Desa Karanglangu dan  tokoh agama pada Hari Minggu Tanggal 11 November 2018 di Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

 

 

 

 

 

BAB III

LANDASAN TEORI

 

A.  Tinjauan Pustaka

1.    Pengertian Kebudayaan

            Kebudayaan merupakan suatu warisan masyarakat jaman dahulu yang harus dilestarikan seiring berjalannya waktu. Di mana jika kebudayaan tidak dilestarikan oleh masyarakat maka kebudayaan tersebut akan hilang dan lenyap begitu saja. Pengertian kebudayaan dapat diartikan sebagai berikut:

                 “Kebudayaan merupakan suatu pola makna-makna yang diteruskan secara historis yang terwujud dalam simbol-simbol, suatu sistem konsep-konsep yang diwariskan dan terungkap dalam bentuk-bentuk simbolis yang digunakan untuk berkomunikasi, melestarikan, dan mengembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan sikap-sikap terhadap kehidupan (Geertz, 1992:3)”.

                 Berdasarkan pendapat Geertz di atas dapat kita pahami bersama bahwa setiap manusia harus dapat memaknai terhadap segala simbol yang berkaitan dengan kebudayaan. Dalam kebudayaan pasti tedapat makna tersirat di dalamnya yang mana jika manusia dapat memahaminya maka kebudayaan tersebut akan dapat mengmbangkan pengetahuan setiap manusia. Pemaknaan yang telah dicapai setiap manusia ini akan menghasilkan wujud kebudayaan di dalam kehidupan masyarakat. Wujud kebudayaan ada tiga, yaitu:

a.    Kebudayaan ideal memiliki fungsi sebagai tata tertib yang mengatur serta memberi arah kepada tindakan manusia dalam kehidupan masyarakat.

b.    Kebudayaan aktivitas adalah kebudayaan yang berupa tindakan dari manusia dalam kehidupan masyarakat.

c.    Kebudayaan fisik berupa hasil dari perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat berupa benda atau hal-hal yang dapat dilihat dan didokumentasikan (Koentjaraningrat, 2004: 5).

Ketiga wujud kebudayaan tersebut dapat diamalkan dan diimplementasikann dalam kehidupan bermasyarakat. Pertama, wujud kebudayaan yang berupa ide merupakan wujud kebudayaan yang bersifat abstrak dan tidak dapat dilihat. Namun wujud kebudayaan ini dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memberi arah dan tujuan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, wujud kebudayaan berupa aktivitas merupakan wujud kebudayaan yang bersifat nyata, dapat diamati, dan dapat didokumentasikan. Wujud kebudayaan ini berkaitan dengan tindakan yang dapat menghasilkan peran terkait dengan kedudukan perorangan dalam kehidupan bermasyarakat. Ketiga, wujud kebudayaan yang berupa hasil karya manusia yang dapat dipahami sebagai hasil gagasan dari masyarakat yang dapat dipahami melalui benda-benda. Di mana kebudayaan pasti akan selalu mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.

Dalam hal ini, perkembangan pengetahuan manusia juga dapat mempengaruhi perubahan dan perkembangan kebudayaan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kebudayaan dapat dikatakan dinamis. Di antara penyebab terjadinya perubahan dan perkembangan kebudayaan juga dipengaruhi oleh faktor berikut:

a.    Perubahan lingkungan alam.

b.    Perubahan yang disebabkan karena adanya kontak dengan kebudayaan lain.

c.    Perubahan karena adanya penemuan.

d.   Perubahan yang dikarenakan suatu masyarakat mengadopsi berbagai elemen kebudayaan yang dikembangkan oleh masyarakat lain di suatu wilayah yang berbeda.

e.       Perubahan yang terjadi karena adanya modifikasi cara hidup seseorang dengan mengadopsi suatu pengetahuan baru (Harahap https://www.scribd.com/doc/43734271/Makalah-Manusia-Dan-Kebudayaan diakses pada tanggal 27 November 2018 Pukul 13.45).

Setiap kebudayaan yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat pasti memiliki hubungan erat dengan suatu ajaran agama. Salah satu bentuk kebudayaan yang masih banyak ditemukan di tanah Jawa adalah upacara tradisional. Di mana upacara tradisional biasanya dilaksanakan secara turun-temurun dari nenek moyang terdahulu dan diwariskan kepada keturunan generasi berikutnya. Sehingga upacara tradisional dapat dikatakan sebagai salah satu wujud kebudayaan berupa tindakan yang dipercayai oleh masyarakat bahwa upacara tradisional tersebut juga memiliki hubungan erat dengan nenek moyangnya terdahul. Dengan harapan diadakannya sebuah upacara tradisional akan mendapatkan keselamatan dari berbagai macam bencana dan malapetakan.                 

B.  Upacara Tradisional sebagai Sistem Religi

            Upacara tradisional merupakan salah satu bentuk kepercayaan yang masih berkembang di masyarakat. Dalam sebuah upacara tradisional tak lepas dengan keberadaan roh dan leluhur yang dipercaya memiliki kekuatan gaib.

“Leluhur adalah orang-orang yang memiliki sifat-sifat luhur pada masa hidupnya dan setelah meninggal mereka senantiasa masih dihubungi oleh orang-orang yang masih hidup dengan cara melakukan ritual upacara. Leluhur dipercaya sebagai arwah yang berada di alam rohani, alam atas, alam roh-roh halus, dan dekat dengan Tuhan Yang Maha Luhur, yang patut menjadi teladan, kaidah, atau norma (Damami, 2002: 59).

Upacara tradisional merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh masyarakat untuk menghormati roh-roh leluhurnya. Kepercayaan masyarakat terhadap para roh leluhur direalisasikan dalam bentuk ritual atau upacara tradisional. Upacara tradisional dianggap sebagai perbuatan yang sangat keramat, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara tradisonal juga dianggap keramat, seperti tempat dan waktu pelaksanaannya, serta benda-benda yang digunakan dalam pelaksanaan upacara tradisional.

C.  Akulturasi Islam dan Budaya Jawa

            Dengan perkembangan jaman yang pesat ini, banyak hal-hal yang mempengaruhi perubahan budaya di suatu daerah. Adanya pengaruh tersebut dapat mengubah sebagian kebudayaan bahkan bisa jadi malah menghilangkan dan memusnahkan kebudayaan yang telah rutin dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Berbicara tentang perubahan kebudayaan, ajaran Islam juga berperan penting di dalamnya. Islam datang terutama di wilayah Jawa tidak langsung kemudian menghilangkan kebudayaan yang telah mentradisi sebelumnya. Akan tetepai Islam datang untuk menyempurnakan dan meluruskan ajaran kebudayaan yang sebelumnya dapat dikatakan sebagai kebudayaan atau tradisi yang jauh dari koridor syariat Islam. Dengan demikian, kebudayaan yang telah ada dipadukan dengan ajaraan Islam yang lurus sehingga kebudayaan tersebut searah dengan jalan ajaran Islam. Perpaduan dua budaya yang berbeda ini sering dikenal dengan istilah akulturasi budaya.

“Akulturasi budaya merupakan proses perpaduan beberapa kebudayaan yang berbeda sehingga melahirkan budaya baru dengan tidak menghilangkan unsur-unsur penting dari masing-masing kebudayaan” (Sardiman, 2007: 121).

 

D.  Pengertian dan Asal-Usul Upacara Asrah Batin

            Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Desa Karanglangu, Bapak Slamet Agus Kanugroho, S.H. bahwa Upacara Asrah Batin merupakan warisan nenek moyang terdahulu di mana upacara ini dilaksanakan untuk memperingati kegagalan perkawinan antara Kedhana (Karanglangu) dan Kedhini (Ngombak) karena tenyata setelah sekian lama keduanya berpisah dari usia yang masih dini mereka tidak mengetahui bahwa ternyata keduanya adalah saudara kandung dari satu ibu yang bernama Mbok Rondho dari Desa Dhadhapan.

            Dahulu di sebuah desa yang bernama Desa Dhadhapan, hidup seorang janda yang dikenal dengan Mbok Rondho bersama kedua anaknya, Kedhana dan Kedhini. Suatu hari kedua kakak beradik tersebut pulang dari bermain dengan teman-temannya. Sampai di rumah mereka berteriak-teriak dengan sangat keras dan minta makan kepada ibunya. Tatkala itu nasi masih dimasak dalam sebuah kuali yang ditumpangkan di atas pawon. Karena suara mereka yang semakin keras dan ribut minta makan, akhirnya Mbok Rondho kesal dan emosi. Untuk melampiaskan rasa emosinya yang telah memuncak, Mbok Rondho memukul kepala Kedhana hingga keluar darah. Kedua kakak beradik tersebut merasa takut atas kemarahan ibunya dan mereka keluar rumah berlari tanpa arah menuju tempat sejauh-jauhnya agar tidak lagi dimarahi oleh ibunya.

            Ketika keduanya sampai di suatu hutan mereka memutuskan untuk berpisah dan berjalan ke arah yang berlawanan. Kedhana terus berjalan menyusuri hutan, yang kini telah menjadi sebuah desa bernama Desa Karanglangu. Seperti halnya Kedhana, Kedhini pun juga terus berjalan di sebuah wilayah yang sekarang bernama Desa Ngombak. Kedua desa tersebut dipisahkan oleh sebuah hutan dan sungai bernama Sungai Branggah.

            Sehingga dengan adanya peristiwa tersebut, masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak bersepakat untuk memperingati kegagalan pernikahan mereka dengan diadakannya Upacara Asrah Batin di antara kedua desa tersebut yang dilaksanakan di Desa Ngimbak. Pelaksanaan Upacara Asrah Batin ini dilaksanakan di Desa Ngombak dengan alasan karena Desa Ngombak adalah adik dari Desa Karanglangu. Sebagai bentuk rasa kasih sayang kakak kepada adiknya, maka sang kakaklah yang rela berkorban untuk menyambangi adiknya. Upacara Asrah Batin ini awalnya dilaksanakan sekali dalam satu tahun, kemudian mulai Tahun 1998 Masehi upacara ini dilaksanakan sekali dalam dua tahun. Tidak ada penetapan tanggal dan bulan dalam peringatan upacara ini, hanya saja ketentuan upacara ini harus dilaksanakan pada Hari Minggu Kliwon.

            Asrah Batin bersasal dari dua kata yaitu asrah yang berasal dari kata pasrah dengan arti menyerahkan diri dan batin yang berarti hati atau jiwa. Jadi makna Asrah Batin adalah suatu penyerahan hati dan seluruh rasa kasih sayang dari seorang kakak kepada adiknya. Dapat diartikan pula sebagai bentuk rasa kasih sayang dari masyarakat Desa Karanglangu kepada masyarakat Desa Ngombak yang keduanya mempunyai ikatan persaudaraan sebagai kakak adik. Dengan tujuan adanya pelaksanaan upacara ini adalah untuk mempererat tali silaturrahmi dan persaudaraan antara Desa Karanglangu dan Desa Ngombak. Sehingga dengan peringatan tradisi seperti ini, terdapat larangan unik yang sampai saat ini masih sangat dipercayai oleh masyarakat dari kedua desa tersebut, yaitu adanya larangan pernikahan antara masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak. Nilai dan norma yang terbentuk dalam pelaksanaan uapacara tersebut akhirnya menjadi tradisi yang selalu dipegang teguh oleh kedua desa tersebut.   Berdasarkan wawancara kami kepada Simbah Syu’aib yang merupakan salah satu sesepuh di Desa Karanglangu, beliau bercerita panjang lebar mengenai rentetan acara pada pelaksanaan Upacara Asrah Batin.

 

 

 

            Adapun rangkaian Upacara Asrah Batin adalah sebagai berikut:

1.    Gebyok

            Dua minggu sebelum Upacara Asrah Batin dilaksanakan ada kegiatan gebyok. Gebyok yang dalam bahasa Indonesia artinya menjaring atau menangkap ikan merupakan syarat pertama yang harus dilakukan oleh warga Desa Ngombak sebelum Upacara Asrah Batin terlaksana. Kegiatan ini dilaksanakan di Sungai Branggah, yaitu sungai besar aliran Tuntang. Mulai dari orang tua, muda, anak-anak, bahkan ibuk-ibuk pun turut memeriahkan kagiatan ini. Adapun sebagai tradisi yang tidak terlepas dengan nilai keagamaan ini pun juga diiringi dengan do’a keselamatan agar diberi kemudahan dalam mencari ikan.

2.    Tubho

            Kegiatan ini juga merupakan kegiatan menangkap ikan yang berlangsung seminggu setelah dilaksanakannya gebyok dan seminggu sebelum dilaksanakannya Upacara Asrah Batin.

3.    Perjalanan dari Karanglangu ke Ngombak

            Perjalanan masyarakat Desa Karanglangu menuju Desa Ngombak yaitu diawali dengan berjalan bersama-sama di mana Kepala Desa beserta istri berada di barisan depan dengan mengenakan pakaian adat. Pejalanan menuju Desa Ngombak ini tidak melewati jalan raya seperti biasanya, akan tetapi melalui alas (hutan) dan menyeberangi Sungai Branggah yang memisah antara Desa Karanglangu dan Desa Ngombak.

4.    Nyebrang Kali

            Kegatan ini juga merupakan rangkaian ritual yang mana warga Desa Karanglangu harus menyebrangi sungai dengan berbasah-basahan. Dan khusus Kepala Desa Karanglangu beserta istri, keduanya telah disiapkan perahu khusus berupa joli (tandu) agar tidak basah saat menyebrangi sungai.

Sumber: www.kompas.com

5.    Temon

            Pada saat masyarakat Desa Karanglangu telah sampai di Desa Ngombak, masyarakat Desa Ngombak menyambut dengan cara menabur bunga. Tidak hanya itu, mereka juga mengantar masyarakat Karanglangu menuju rumah Kepala Desa Ngombak di mana Upacara Asrah Batin dilaksanakan dengan disuguhi hiburan khas Jawa yaitu Sindenan dan Tarian Jawa.

6.    Tutur Cerita

            Tutur cerita merupakan rangkaian kegiatan menceritakan kembali kisah Kedhana dan Kedhini, serta tentang kisah perjalanan mereka berdua. Yang mana pada acara ini, si pendongeng menceritakan secara rinci tentang bagaimana Kedhana memberi nama daerah-daerah di Desa Karanglangu, seperti Dusun Gajah yang mana awalnya dahulu di sana terdapat batu gajah yang sangat besar, bahkan sampai sekarang pun masih dapat dijumpai. Begitu pula dengan Kedhini dalam menamai daerah-daerah di Desa Ngombak.

7.    Rebutan Tumpeng, Bothok, Banyu Tape, dan Bedak

            Rangkaian inilah yang sangat dinantikan oleh warga, yaitu berebut nasi tumpeng yang sudah dibungkus kecil-kecil. Yang mana menurut kepercayaan masyarakat, barang siapa memakan nasi dari bungkusan tersebut dapat terhindar dari berbagai bala’ (malapetaka) dan dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Selain itu ada pula air tape dan bedak di mana hal tersebut diyakini bahwa barangsiapa yang minum air tape dan memakai bedak tersebut akan awet muda dan terhindar dari penyakit.

 

8.    Penutup

            Acara penutup ini diisi dengan Tari Tayub, di mana tari ini dianggap sebagai simbol kesuburan. Mengingat kebanyakan warga Karanglangu dan Ngombak berprofesi sebagai petani. Dan setelah itu dilanjut dengan do’a bersama yang dipimpin oleh seorang Kyai.

 

                 Adapun peralatan yang dipakai dalam Upacara Asrah Batin ini adalah sebagai berikut:

1.    Payung, memiliki makna sebagai tanda pengayoman dari seorang kakak Kedhana) agar selalu dapat memberikan perlindungan kepada adiknya (Kedhini).

2.    Rakitan, memiliki makna sebagai tanda pemersatu tali batin antara masyarakat Desa Karanglangu dan masyarakat Desa Ngombak.

3.    Kendhi, memiliki arti sebuah pengharapan kepada Allah SWT agar masyarakat Desa Karanglangu dan Desa  Ngombak dapat memelihara kesucian hati secara lahir dan batin antara satu dengan yang lainnya.

4.    Cangkir dan Gelas, memiliki makna agar masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak dapat menjaga ikatan persaudaraan dan memelihara kasih sayang sebagai saudara.

5.    Kuali, memiliki makna agar masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngomak tersebut dapat selalu berbuat kebaikan.

6.    Sendok dan nampan, memiliki makna agar masyarakat kedua desa tersebut dapat memberi nafkah secara adil kepada setiap masyarakat.

 

                 Dengan adanya upacara tradisi ini, menunjukkan bahwa betapa negara kita Indonesia memiliki banyak sekali ragam budaya. Yang mana dalam konteks Islam selama budaya tidak membahayakan dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam, maka kebudayaan tersebut berhak untuk dilestarikan secara terus-menerus dari masa ke masa.

 

 

 

 

BAB IV

PEMBAHASAN

 

A.  Konflik Antarwarga Mengenai Upacara Asrah Batin

1.    Asumsi Negatif Masyarakat

            Konflik ini berawal dari beberapa Kepala Keluarga di Desa Karanglangu yang kurang setuju dengan adanya Upacara Tradisi Asrah Batin ini. Alasannya, mereka menganggap bahwa tradisi ini lebih condong menuju kemusyrikan, karena di dalam peringatan tradisi tersebut terdapat ritual-ritual yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

            Seiring berjalanannya waktu, warga yang kontra dengan adanya tradisi ini terus menunjukkan ketidaksukaannya terhadap tradisi ini dengan tindakan yang dirasa kurang baik, di antaranya mereka selalu mengait-ngaitkan masalah ini dengan praktek ibadah yang dilaksanakan oleh para warga yang pro dengan tradisi ini. Mereka menganggap bahwa ibadah yang dilakukan warga pro tradisi tidak akan diterima oleh Allah SWT karena mereka termasuk kaum yang musyrik (orang yang menyekutukan Allah SWT). Bahkan ketika itu komunikasi antara warga pro dan warga kontra tidak berjalan dengan harmonis.

            Mengenai permasalahan ini, kami juga mewawancarai salah satu tokoh agama di Desa Karanglangu, Bapak Moh. Shodiq. Beliau memberi penjelasan bahwa dalam menyikapi permasalahan ini beliau menghimbau kepada para warga agar tidak terlalu memperbesar konflik yang telah terjadi. Bagi warga yang pro tradisi, tetap dianjurkan untuk mengikuti tradisi yang sudah berjalan beberapa tahun silam. Di mana menurut beliau tradisi ini sangat jauh dari kata syirik. Karena traidisi ini merupakan akulturasi antara tradisi jawa kuno dengan ajaran Islam sebagaimana yang disampaikan oleh para Walisongo. Di dalam tradisi ini, yang dahulunya hanya dengan membuat nasi tumpeng kemudian sebagian dilarung di sungai dan sebagian lagi dimakan bersama-sama, telah diubah dengan tata cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Dalam  akulturasi budaya, mensyaratkan beberapa hal, di antaranya:

1.    Syarat fungsi, di mana dalam syarat ini hal yang diserap dalam kebudayaan lama (dalam hal kebudayaan pra-Islam) hanya sekedar ditampilkan, seperti pertunjukan wayang yang mana wayang merupakan kebudayaan lama sedangkan isi yang ditampilkan adalah hal baru, yakni berasal dari nilai-nilai Islam.

2.    Keseragaman (homogenity), yaitu nilai baru yangtercerna akibat keserupaan tingkat dan corak kebudayaan.

3.    Syarat seleksi, yaitu halyang diambil dari kebudayaan lama adalah sesuatu yang memang benar-benar penting. Hal ini kemudian menjadi akulturasi sebagai jalan tengan antara kebudayaan lama dan kebudayaan baru (Aizid, 2016: 261).

 

                 Dalam hal ini, Upacara Asrah Batin yang dahulu pada awalnya merupakan sebuah ritual pemujaan roh-roh nenek moyang, kemudian setelah Desa Karanglangu dan Desa Ngombak dihuni oleh para ulama’ tradisi ini diisi dengan ajaran-ajaran Islam. Dengan ditambahi adanya tahlilan, berdo’a, dan pengajian dengan tanpa menghilangkan pakaian adat dan runtutan acara upacara tersebut. Kegiatan pemujaan kepada roh nenek moyang diganti dengan kegiatan tahlil dan do’a bersama-sama. Kemudian nasi tumpeng yang pada awalnya sebagai sesaji yang diperuntukkan nenek moyang, kini telah diubah untuk dimakan bersama-sama, bahkan para warga sampai berebutan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga hal ini sesuai dengan teori akulturasi yang tidak menghilangkan inti dari kedua udaya yang berbeda.

 

2.    Adanya Larangan Perkawinan

            Adanya kepercayaan dilarang mengadakan perkawinan antara masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak pun juga menjadi persetruan berikutnya. Namun dengan adanya kesepakatan bersama di antara masyarakat dan perangkat desa, maka kepercayaan ini sudah menjadi suatu aturan desa atau hukum adat. Segala sesuatu yang dapat menjadi sebab perkawinan tidak dapat dilakukan atau jika dilakukan maka keseimbangan masyarakat menjadi terganggu, hal ini disebut sebagai larangan perkawinan. Adanya larangan perkawinan karena memenuhi persyaratan  yang telah masuk menjadi hukum adat tetapi tidak bertentangan dengan hukum agama atau peraturan perundang-undangan.

            Larangan menikah antara masyarakat Desa Karanglangu dengan masyarakat Desa Ngombak merupakan larangan menurut hukum adat yang berlaku di antara kedua desa tersebut. Jika hal ini dilanggar, maka telah dianggap melecehkan hukum adat yang telah berlaku. Sehingga tidak heran jika terdapat masyarakat yang melanggar hukum adat ini mendapatkan suatu balasan di kemudian hari.

“Hal ini sebagaimana yang telah berlaku dalam Hukum Adat Batak yang mana melarang terjadinya perkawinan antara pria dan wanita yang satu marga” (Setiadi, 2015: 243).

 

B.  Terdapat Nilai Akulturasi Islam

                 Suatu hal yang membedakan antara manusia dengan makhuk lainnya adalah akal. Dengan  adanya akalnya manusia mampu berbudaya, sehingga kelangsungan hidup bisa berlanjut. Islam  adalah agama dakwah, yang keberadannya harus disebarkan dan disampaikan kepada semua orang. Tak hanya orang-orang yang belum memeluk agama Islam saja, akan tetapi orang-orang Islam yang belum faham mendalam tentang agama Islam juga sangatlah perlu. Para pemeluk Agama Islam juga diperintahkan untuk melaksanakan penyebaran Islam. Kedatangan Islam tidak semena-mena melakukan penghapusan dan pelarangan terhadap agama, kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi masyarakat.

                 Dengan adanya akulturasi budaya, maka Islam berhasil menjadi budaya baru bagi masyarakat Nusantara. Walaupun pada awalnya beberapa masyarakat Desa Karanglangu dan Desa Ngombak menganggap bahwa tradisi upacara tersebut merupakan salah satu bentuk kemusyrikan, yakni menyekutukan Allah SWT. Kehadiran Islam tidak serta-merta membumihanguskan kebudayaan lokal masyarakat setempat, tetapi justru berkompromi dengannya. Inilah yang membuat masyarakat lokal Nusantara mudah menerima Islam. Budaya-budaya di Nusantara seperti ini di daerah lain juga banyak dikembangkan dengan tambahan warna-warni ajaran Islam. Sehingga terjadilah akulturasi budaya antara budaya Jawa dengan budaya Islam. Dengan tambahan adanya tahlil, dzikir, dan do’a bersama dengan harapan agar ukhuwwah atau persaudaraan antara Desa Karanglangu dan Desa Ngombak tetap terus terjalin hingga akhir hayat.

                 Kemudian bagi warga kontra tradisi, diperbolehkan agar tidak mengikuti kegiatan ini dengan catatan tidak diperbolehkan memunculkan permasalahan mengenai tradisi ini. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya konflik lagi di masa mendatang. Jadi, ketika ada sebagian kelompok masyarakat yang membantah tradisi ini, maka teori akulturasi Islam dapat menjawabnya karena Islam itu agama yang rahmatan lil ‘alamin, agama yang memberi rahmat kepada seluruh penghuni dunia yang ajarannya selalu fleksibel di mana pun dan sampai kapan pun.

      

C.  Hubungan Al-Qur’an dan Budaya Jawa dalam Tafsir Al-Huda

            Hubungan Al-Qur’an dan kebudayaan pertama-tama terjadi ketika firman suci tersebut membumi dan dibahasakan dalam teks berbahasa Arab. Meskipun Al-Qur’an merupakan kalam Allah, tetapi bahasa Arab yang dijadikan sebagai wahana termasuk kategori budaya yang bersifat relatif yang dapat diterima oleh semua pihak.

            Keberadaan Al-Qur’an yang merupakan petunjuk bagi umat manusia pada hakikatnya menuntuk adanya hubungan yang lebih intensif dengan umat manusia, khusunya kaum muslim. Dengan menggunakan akalnya, manusia dapat memerikan makna terhadap pesan-pesan Al-Qur’an dan selanjutnya mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

                 Imam  Muhsin (2013: 46) menjelaskan hubungan antara Al-Qur’an dan nilai-nilai budaya Jawa dalam Tafsir Al-Huda dapat dibedakan menjadi tiga macam:

a.    Pola Adaptasi

            Pola adaptasi yang dimaksud di sini merupakan suatu hubungan yang menggambarkan bahwa terdapat penyesuaian salah satu dari dua sistem nilai yang bertemu sehingga menjadi sesuatu yang baru.

b.    Pola Integrasi

            Tafsir Al-Huda tidak hanya menyuguhkan wacana sosial Al-Qur’an dalam perspektif budaya Jawa, tetapi lebih dari itu yang berusaha menghadirkan aspek psikologis kehidupan masyarakat Jawa sekaligus.

c.    Pola Negosiasi

            Pola negosiasi diartikan sebagai hubungan saling mengisi antara dua sistem nilai yang memiliki kesetaraan makna. Dalam hal ini, Tafsir A-Huda menampilkan hubungan yang serasi antara Al-Qur’an yang mengusung nilai-nilai global-normatif dengan nilai-nilai budaya Jawa yang bersifat lokal- historis.

            Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa Upacara Asrah Batin merupakan sebuah hubungan budaya Jawa yang melalui pola adaptasi. Di mana dengan adanya ajaran Islam, budaya Jawa tidak langsung dihilangkan akan tetapi diubah dan ditambahi dengan warna Islami.

            Adanya Upacara Asrah Batin yang telah rutin dilaksanakan oleh masyarakat Desa Karnglangu dan Desa Ngombak ini menunjukkan ahwa Islam sangat komunikatif dan aplikatif terhadap budaya yang terdapat di suatu wilayah. Islam dapat mengubah suatu budaya dengan sedemikian indahnya dengan tanpa menghilangkan eksistensi budaya itu sendiri. Dengan demikian, tradisi ini tidak perlu dipermasalahkan lagi di kemudian hari karena telah jelas manfaat dan dampak positif yang telah dirasakan oleh masyarakat.

 

 


BAB V

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

            Berdasarkan seluruh pembahasan dalam penelitian ini, mengenai Upacara Asrah Batin antara Desa Karanglangu dan Desa Ngombak, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:

            Pertama, tidak semua Budaya Jawa yang mengkultuskan roh nenek moyang itu kemudian dilarang dalam Islam. Akan tetapi justru Islam harus bisa meluruskan budaya tersebut, tanpa dengan menghilangkan budaya tersebut. Dengan ditambahi dengan nuansa Islam, maka budaya tersebut malah akan semakin digemari oleh masyarakat sekitar.

            Kedua, ritual rebutan nasi pada hakikatnya tidak dilarang. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk meminta barokah atas do’a yang telah dipanjatkan bersama-sama dalam proses Upacara Asrah Batin.

            Ketiga, Upacara Asrah Batin ini merupakan salah satu bentuk untuk mempererat tali silaturrahmi antara warga Desa Karanglangu dengan warga Desa Ngombak.

            Sehingga tradisi ini tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang mendekati kemusyrikan. Tradisi ini telah dipadukan antara budaya Jawa dan ajaran Islam yang sering disebut dengan istilah akulturasi. Dengan demikian, hal ini dapat menjawab konflik yang terjadi antarwarga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

B.  Saran

            Berdasarkan penelitian ini, dapat disampaikan beberapa saran terkait dengan adanya Upacara Asrah Batin, di antaranya:

1.    Adanya Upacara Asrah Batin diharapkan masyarakat tetap mematuhi hal-hal yang dilarang berkaitan dengan mitos Kedhana Kedhini, yaitu larangan menikah antara pemuda-pemudi Desa Karanglangu dan Desa Ngombak.

2.    Masyarakat diharapkan mampu memahami eksistensi Upacara Asrah Batin yaitu sebagai wujud silaturrahmi dan solidaritan sosial antara warga Desa Karanglangu dan Desa Ngombak.

3.    Masyarakat diharapkan tidak lagi mempermasalahkan tradisi ini karena tradisi ini sangat jauh dari kata musyrik, melainkan tradisi ini merupakan akulturasi budaya Jawa dan ajaran Islam.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aizid, Rizem. 2016. Sejarah Islam Nusantara. Yogyakarta: DIVA Press.

Damami, Muhammad. 2002. Makna Agama dalam Masyarakat Jawa. Yogyakarta: LESFI

Geertz, Clifford. 1992. Tafsir Kebudayaan. Kanisius: Yogyakarta

Koentjaraningrat. 2004. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia

Muhsin, Imam. 2013. Al-Qur’an dan Budaya Jawa. Yogyakarta: El Saq Press

Setiadi, Tolib. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta

Tafrihatun, Umi. 2010. Pola Kepemimpinan dalam Upacara Asrah Batin di Desa Ngombak Kec. Kedungjati, Grobogan [Skripsi]. Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Internet:

Harahap, Sultan. 2010. Makalah Manusia dan Kebudayaan (https://www.scribd.com/doc/43734271/Makalah-Manusia-Dan-Kebudayaan diakses pada tanggal 27 November 2018 Pukul 13.45)

Nugroho, Puthut Dwi Putranto. 2018. Asrah Batin, Tradisi Dua Desa yang Warganya Tak Boleh Saling Mencintai. (https://foto.kompas.com/photo/read/2018/7/30/1532916856105/1/Asrah-Batin-Tradisi-Dua-Desa-yang-Warganya-Tak-Boleh-Saling-Mencintai, diakses tanggal 22 November 2018 pukul 09.30)

Sefrin. 2014. Tradisi Asrah Batin, Warga Ricuh Berebut Makanan Ritual. (http://koranborgol.com/article/148094/tradisi-asrah-batin-warga ricuh-berebut-makanan-ritual.html: diakses tanggal 22 November 2018 pukul 09.00)

 

 

 

 

 

 

 

 

Mini Riset // Tradisi Asrah Batin: Ungkap Konflik dan Kasus Mitologi Antarwarga Desa Karanglangu

Tradisi Asrah Batin: Ungkap Konflik dan Kasus Mitologi  Antarwarga Desa Karanglangu BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang             ...